BOGOR-TODAY.COM, BOGORNarkotika senilai 5,2 miliar disita dari seorang tersangka berinisial IH yang merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut, berkat kerja sama Polres Bogor dengan Polda Metro Jaya.

“Keterangan dari tersangka, dia telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak satu tahun lalu, dengan keuntungan sebesar 10 Juta rupiah per kilogramnya,” terang Harun, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Narkotika itu, sambung Harun tersangka dapatkan dari seorang bandar besar berinisial RC yang merupakan warga Tangerang.

Saat ini, polisi tengah memburu dan menetapkan RC sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain IH, polisi juga mengamankan mengamankan 8 orang lainnya sebagai bandar, pengedar dan penyalahguna natkotika jenis sabu dan ganja.

BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================