narkotika senilai
9 tersangka penyalahgunan diringkus Polres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORNarkotika senilai 5,2 miliar disita dari seorang tersangka berinisial IH yang merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut, berkat kerja sama Polres Bogor dengan Polda Metro Jaya.

“Keterangan dari tersangka, dia telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu sejak satu tahun lalu, dengan keuntungan sebesar 10 Juta rupiah per kilogramnya,” terang Harun, Selasa (19/10/2021).

BACA JUGA :  Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang hingga Hamil dan Melahirkan

Narkotika itu, sambung Harun tersangka dapatkan dari seorang bandar besar berinisial RC yang merupakan warga Tangerang.

Saat ini, polisi tengah memburu dan menetapkan RC sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain IH, polisi juga mengamankan mengamankan 8 orang lainnya sebagai bandar, pengedar dan penyalahguna natkotika jenis sabu dan ganja.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut, Pelajar SMA di Brebes Tewas usai Terlindas Dump Truk

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (B. Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================