BOGOR-TODAY.COM, BELAWAN – Satreskrim Polres Belawan, Sumatera Utara menjerat 6 pelaku pemalsuan data peserta penerima bantuan prakerja dari pemerintah pusat RI dengan Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Melansir cnnindonesia.com, Selasa (5/10/2021) Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menyebut 6 orang pria yang merupakan sindikat pemalsuan berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.
“Otak pelaku RVP (23) warga Rokan Hulu; NS (23) warga Rokan Hulu Riau; IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang. Mereka diamankan dari kawasan Medan Marelan dan Tembung,” kata Faisal.
Faisal menambahkan jumlah data yang sudah digunakan para tersangka sebanyak 19.424. Sementara yang sudah diunggah sekitar 1.000. Data tersebut mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram.