Berurusan Dengan Polres Bogor, Wanita di Bogor Ini Dituduh Gelapkan 2 Unit Mobil Milik Rentenir
Berurusan Dengan Polres Bogor, Wanita di Bogor Ini Dituduh Gelapkan 2 Unit Mobil Milik Rentenir.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Berurusan dengan Polres Bogor dugaan aksi rentenir alias lintah darat di wilayah Bumi Tegar Beriman kembali terjadi, kali ini korban itu dialami Agini Wijayanti warga Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor

Agini Wijayanti mengatakan, dirinya yang pada hari ini (14/10) telah memenuhi pemanggilan kedua dari Polresbogor.com, diminta untuk memberi keterangan terkait kasus yang kini tengah di hadapinya itu.

“Hari ini saya diminta keterangan dari dua kali pemanggilan terkait masalah penggelapan mobil yang diarahkan kepada saya atas pelaporan Anton Heriprasetianto,” kata Agini kepada wartawan usai dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Bogor di halaman lembaga penegak hukum tersebut, pada Kamis (14/10/2021).

Ia melanjutkan, untuk indikasi penggelapan kedua unit mobil jenis Honda Mobilio dan Daihatsu Grand Max milik saudara Anton Heriprasetianto yang disewa lalu digadaikan oleh terlapor sangat tidak dibenarkan. Karena, sebelum adanya pelaporan dari Anton Heriprasetianto kepada Polres Bogor tertanggal 2 Agustus 2021, dirinya sudah sempat mengembalikan kedua unit mobil ini pada 13 Agustus 2021 lalu.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Sebenarnya dua mobil yang saya sewa ini sudah saya kembalikan kepada pemiliknya pada tanggal 13 Agustus, tapi tiba-tiba di tanggal 20 Agustus 2021 saya dipanggil oleh penyidik dari Polres Bogor yang langsung datang kerumah saya sembari bawa surat pemanggilan serta mengambil dua buah kunci mobil yang diperkarakan dikediaman saya. Jadi, kedua mobil ini sudah saya pulangkan akan tetapi pak Anton nya tidak mau terima kunci mobil miliknya itu yang saya pinjam tersebut, dan ada bukti serah terima atau bukti fotonya juga,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ini Daftar 16 Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024

Agini membeberkan, jika sosok Anton Heriprasetianto yang merupakan pelapor dalam kasus pasal 372 KHUP itu adalah seorang renternir. Menurut dia, jika seseorang yang meminjam sejumlah uang kepada lawan hukumnya itu untuk setiap nilai yang dipinjam memiliki bunga yang sangat tinggi atau mencekik leher bagi peminjamnya.

“Sebenarnya bunganya sangat mencekik leher si, nggak masuk di akal karena terlalu tinggi,” bebernya.

Untuk itu, sambungnya, terkait adanya indikasi lintah darat ini pihak kepolisian dapat menindak lanjuti perihal dugaan renternir yang dilakukan oleh Anton Heriprasetianto selaku pelapor dirinya tersebut.

Pasalnya, setiap pinjaman uang kepada lintah darat (Anton, red) yang nilainya berjumlah Rp45 juta bunga yang dipatok oleh renternir ini senilai Rp6,5 juta untuk setiap bulannya.

============================================================
============================================================
============================================================