Juliandi Tigor Simanjuntak Rintis Usaha Nasi Goreng Usai Didepak Dari KPK
Juliandi Tigor Simanjuntak Rintis Usaha Nasi Goreng Usai Didepak Dari KPK.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAJuliandi Tigor Simanjuntak, mantan Fungsional Biro Hukum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) satu dari 56 rekan lainnya yang didepak lantaran tak lolos tes wawancara kebangsaan (TWK) kini memilih untuk menyibukkan dirinya dengan merintis bisnis kecilnya.

Menjual nasi goreng, jadi pilihan bagi Tigor untuk mencari nafkah. Rutinitas Tigor yang baru ini turut disinggung oleh mantan penyidik sekaligus mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Melalui akun twitternya, Yudi bahkan menyempatkan untuk mempromosikan dagangan milik rekannya itu.

“Kalau lapor daerah Bekasi, ke nasi goreng bang Tigor ya tweeps, mantan punggawa biro hukum KPK saat menghadapi para tersangka yang praperadilan JL. Raya Hankam No.88, RT.002/RW.006, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat 17414,” kata Yudi, dikutip dari akun Twitternya, Selasa (11/10/2021).

Tak hanya Yudi, mantan pengurus WP KPK, Aulia Postiera turut menuliskan soso Juliandri Tigor yang dikenal sebagai aktivis gereka yang rendah hati dan lelaki yang tegar dan penuh semangat.

“Juliandi Tigor Simanjuntak nama lengkapnya, mantan Fungsional Biro Hukum KPK. Aktivis gereja yang rendah hati. Sesuai namanya, dia lelaki yang tegar dan penuh semangat,” ujar Aulia dikutip dari akun Twitternya.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

“Sementara ini, mengisi harinya dengan jualan nasi goreng di dekat rumahnya,” sambungnya.

“Dedikasinya selama belasan tahun dihancurkan hanya dengan 2 hari tes yang terbukti telah melanggar HAM, serta terdapat malaadministrasi dan pelanggaran etik,” ungkap Aulia yang bernasib serupa dengan Tigor.

Aulia juga membandingkan nasi goreng buatan Tigor yang menurutnya jauh lebih lezat bila dibandingkan nasi goreng yang pernah dibuat oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“O iya, nasgor ala Bang Tigor tentunya jelas lebih lezat dan profesional jika dibandingkan dengan nasgor abal-abal yang cuma modal pencitraan ini. Sukses dan semangat terus, Bang Tigor,” kata Aulia.

Senada dengan sejumlah para mantan pegawai KPK lainnya. Musisi Iwan Fals juga turut mengomentari pemberitaan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini bekerja sebagai penjual nasi goreng karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

“Padahal nasi goreng makanan khas Indonesia berasal dari negeri China sejak 4000 SM. Makanan nomor dua terenak setelah rendang. Obama aja suka… kok bisa ya enggak lolos TWK,” tulis Iwan Fals.

Sementara itu, mengutip cnnindonesia.com, sejumlah pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Cs diketahui memilih jalan usaha untuk mengisi waktu sementara. Data yang dihimpun mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, setidaknya ada 7 mantan pegawai yang membuka usaha berjualan.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Selain Tigor, mantan penyelidik, Ronald Paul Sinyal; mantan Spesialis Humas Muda, Ita Khoiriyah alias Tata; hingga mantan pegawai bidang Deteksi dan Analisis Korupsi, Panji Prianggoro juga membuka usaha berjualan.

Puluhan pegawai KPK itu sebelumnya mendapat tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun, mereka belum menyatakan sikap bulat untuk bergabung atau tidak.

Komisi Pemberantas Koruosi (KPK) secara resmi memecat 57 pegawainya per 30 September lalu. Mereka diberhentikan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Selain itu, ada juga penyidik muda Lakso Anindito yang gagal setelah ikut tes susulan karena baru selesai bertugas. KPK berdalih mereka tak bisa jadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka dalam TWK. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================