Kantor Sindikat Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Digerebeg
Ilustrasi Pinjaman online

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAKantor sindikat pinjaman online ilegal di kawasan Jakarta Barat digerebeg Polres Metro Jakarta Pusat. Penggerebegan itu berawal dari adanya laporan masyarakat adanya sindikat pinjol yang meresahkan.

Polisi lantas melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasilnya, dipastikan bahwa kantor pinjaman online tersebut dinyatakan ilegal.

Melansir cnnindonesia.com, Kamis (14/10/2021) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa laporan itu diselidiki oleh Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat dan berhasil menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

“Kami amankan puluhan karyawan di kantor sindikat pinjol,” ucap Hengky.

Namun, Hengky belum menjelaskan secara rinci ihwal sindikat pinjol ilegal tersebut. Ia menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengusut siapa pemilik sindikat pinjol itu.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujar Hengky.

BACA JUGA :  Buah dan Sayur Segar dan Tahan Lama dengan 5 Cara Menyimpan yang Baik dan Benar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.

Kata Listyo, ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjaman online yang merajalela.

“Kejahatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021 dengan penyelesaian 93 perkara.

“Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika seperti dikutip cnnindonesia.com., Selasa (12/10/2021) lalu.

BACA JUGA :  Minum Teh Bisa Merusak Ginjal, Benarkah? Ini Kata Dokter

Empat tersangka memakai data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga diperoleh dari perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk mengakali pembelian barang di Tokopedia dengan menggunakan cicilan.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial UA dan SM itu ditangkap di Jakarta. Selain itu, dua tersangka lainnya yang masih buron dan dalam pengejaran.

“Penipuan dengan modus pencurian data ini sudah dilakukan sejak Juni 2021 lalu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Ia menyebut para tersangka mendapatkan 150 data KTP itu dengan membelinya di sebuah akun Telegram atas nama Raha.

============================================================
============================================================
============================================================