Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Usulkan Pemilu dan Pilpres 2024 Diundur 15 Mei
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Usulkan Pemilu dan Pilpres 2024 Diundur 15 Mei. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY, JAKARTAMenteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian mengusulkan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024 digelar 15 Mei. Padahal, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah partai politik telah menyatakan bahwa pemilu 2024 akan digelar pad 21 Februari. Tito meminta keputusan ditunda.

Melansir cnnindonesia.com, Kamis (13/10/2021), hal itu disampaikan Tito Karnavian dalam rapat pengambilan keputusan ide pergeseran jadwal Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021) lalu.

Tito beralasan bahwa jadwal Pemilu di Februari 2024 berpotensi memicu polarisasi politik. Sehingga bukan hanya pusat, akan tetapi daerah juga semua akan berdampak.

Dalam rapat itu, Tito juga menyinggung biaya mahal pemilu. Ia merasa anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp86 triliun terlalu tinggi.

Dia membandingkan usulan anggaran KPU dengan anggaran pemilu 2014 yang berada di kisaran Rp16,186 triliun. Ia menyebut anggaran Pemilu 2019 juga hanya di angka Rp27,49 triliun.

“Kami kemarin membaca di media, pengajuan Rp86 T, jujur saja kami perlu melakukan exercise dan betul-betul melihat detail satu per satu anggaran tersebut, karena ini lompatannya terlalu tinggi,” ucapnya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Rapat pun ditunda ke Rabu (6/10/2021). Namun, pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada waktu itu kembali tertunda. Alasannya, Tito harus menghadap Presiden Joko Widodo.

Seiring penundaan pengambilan keputusan, berbagai alasan penundaan pemilu bermunculan. Kali ini, bukan hanya dari pemerintah. Sejumlah anggota legislatif ikut mengumbar alasan.

Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus. Ia mendukung penundaan pemilu untuk mencegah “matahari kembar”. Guspardi menyebut akan ada dua presiden jika pemilu digelar Februari 2024.

Menurutnya, presiden terpilih akan ditetapkan di tengah tahun. Sementara itu, Jokowi baru akan lengser pada Oktober 2024.

“Kalaulah itu terjadi bagaimanapun tidak dapat tidak, kita tidak bisa menafikan tentu ada dua matahari ketika itu,” ucap Guspardi dalam diskusi daring berjudul Jadwal Rumit Pemilu di kanal Youtube Trijaya FM, Sabtu (9/10/2021) lalu.

BACA JUGA :  Obat Alami Sesak Napas yang Bisa Dicoba di Rumah, Ini Dia Caranya

Seperti diketahui, selalu ada masa transisi kepemimpinan usai pemilu. Pemenang pilpres tidak langsung dilantik karena harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden sebelumnya.

Hal itu juga terjadi pada 2014. Saat itu, Jokowi ditetapkan sebagai pemenang Pemilu 2014 pada 22 Juli 2014. Ia baru dilantik saat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir pada 20 Oktober 2014.

KPU pun merespons isu matahari kembar itu. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya melaksanakan semua hal sesuai undang-undang dengan menghormati setiap pandangan, termasuk soal matahari kembar. Namun, ia tak mau berkomentar lebih jauh.

“Pada prinsipnya KPU menghormati semua pandangan-pandangan dan masukan-masukan yang disampaikan dalam rangka penyempurnaan persiapan yang sedang berlangsung dengan harapan pada saatnya akan dapat diambil keputusan terbaik,” ucap Dewa seperti dikutip cnnindonesia.com. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================