Kata dia, yang dapat dilakukan pengusaha hotel dalam lingkaran PHRI Kota Bogor yakni menjaga poin-poin aturan yang tertera dalam sertifikat CHSE.
Sebanyak 75 persen dari karyawan pun sudah kembali bekerja dengan protokol kesehatan sesuai CHSE, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) dalam memberikan layanan kepada sekedar pengunjung atau penginap.
Bahkan, sambung Yuno, pengusaha hotel telah banyak juga yang berinisiatif memakai QR code aplikasi Pedulilindungi yang merupakan syarat jika sudah berlaku PPKM level 1.
“Jadi pengusaha mulai apply aplikasi Pedulilindungi, tidak ingin omset turun lagi karena kurang bisa jaga syarat prokes,” tutupnya. (B. Supriyadi)