Okupansi Hotel di Kota Bogor Meningkat
Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOROkupansi hotel di Kota Bogor meningkat  lebih dari 85 persen sejak berlakunya PPKM level 2.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay menyebut, kenaikan tersebut tercatat pada dua hari setelah pemberlakuan PPKM Level 2. Tepatnya pada hari libur perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Hotel-hotel di Kota Bogor mulai merangkak normal, sekarang sudah lebih dari 85 persen dari 75 persen batas PPKM level 2, kami tetap ingatkan ke teman-temen pengusaha jaga protokol kesehatan,” kata Yuno kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Dengan adanya pelonggaran tersebut, kata Yuno sejumlah reservasi penginapan mulai hampir berjalan normal seperti sebelum pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Begitu juga pada pemesanan ruang rapat instansi pemerintah, kementerian, dan komunitas dari wilayah luar Kota Bogor, seperti Bandung, Sukabumi, Cianjur dan Jakarta.

Selain ruang rapat, pesanan untuk penginapan pada akhir pekan juga sudah banyak dari masyarakat yang hobi traveling, atau sekadar membawa keluarga mencari suasana penginapan karena jenuh di rumah.

“Pengamatan saya dan posisi saya sebagai pelaku usaha hotel, sejujurnya sulit untuk mengukur atau membatasi kunjungan dan penginap,” ujarnya.

Kata dia, yang dapat dilakukan pengusaha hotel dalam lingkaran PHRI Kota Bogor yakni menjaga poin-poin aturan yang tertera dalam sertifikat CHSE.

BACA JUGA :  Raperda PSU Mulai Digodog Tim Pansus DPRD Kota Bogor

Sebanyak 75 persen dari karyawan pun sudah kembali bekerja dengan protokol kesehatan sesuai CHSE, yakni kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan keberlangsungan lingkungan (environmental sustainability) dalam memberikan layanan kepada sekedar pengunjung atau penginap.

Bahkan, sambung Yuno, pengusaha hotel telah banyak juga yang berinisiatif memakai QR code aplikasi Pedulilindungi yang merupakan syarat jika sudah berlaku PPKM level 1.

“Jadi pengusaha mulai apply aplikasi Pedulilindungi, tidak ingin omset turun lagi karena kurang bisa jaga syarat prokes,” tutupnya. (B. Supriyadi)

 

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================