Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

BACA JUGA :  HJB Run 2026 Meriah! 200 Pelari Warnai Peresmian JPO Tegar Beriman di Kabupaten Bogor

“Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya,” Zentoni selaku kuasa hukum para pemohon PKPU, Rabu (3/10/2021).

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Oleh karena itu, Lanjt dia, pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 3 November 2021 pukul 15.00 WIB.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================