BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – 2022 UMK Bogor direkomendasikan naik sebesar 7,2 persen. Kenaikan tersebut tercantum dalam surat Nomor 561/1355-Disnaker Pemkab Bogor.
Padahal, sebelumnya Bupati Bogor, Ade Yasin menyebut bahwa (Upah Minumum Kota/Kabupaten) UMK diperkirkan tidak perlu naik. Hal itu ia katakan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum melandai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengungkapkan bahwa, kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah dengan pejabat Disnaker yang digelar di Cibinong, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Namun, hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Bogor berkata lain. Dari besaran UMK Kabupaten Bogor pada 2021 sebesar Rp 4.217.206, pada 2022 diusulkan menjadi Rp 4.520.844 atau naik sekitar 7,2 persen.