Dukung Perwali Bogor, Kejari Berikan Pembinaan Anti Korupsi Dikalangan Pelajar

Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini

PLPBOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Sekti Anggraini mendukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan dan Pendidikan Anti Korupsi.

“Dalam penegakan hukum pada intinya kami mengajarkan kepada semua warga pendidikan agar mengenali hukum untuk menjauhi hukuman yang nantinya diharapkan untuk ditularkan kepada para anak didik melalui pendidikan anti korupsi,” ujarnya saat Pengarahan dan Pembinaan Anti Korupsi di SMPN 19 Kota Bogor, Jumat (19/11/2021).

Menurut Kajari, pengetahuan atau pendidikan tentang korupsi pada anak didik atau usia dini yang pada dasarnya mengajarkan tentang arti kejujuran, tidak berbuat curang dan yang lainnya. Kejujuran dan tidak berbuat curang menjadi landasan pokok pendidikan maupun perkembangan anak hingga usia dewasa.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

“Dengan pendidikan anti korupsi, jika anak-anak kurang paham tentang arti hal-hal yang berkaitan dengan anti korupsi yang pastinya berkaitan dengan kejujuran, tidak curang dan yang lainnya, maka itu akan menjadi awal perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Hal itu membuat semua pihak sangat miris mengingat usianya dan ini menjadi wujud kepedulian kita dengan generasi muda sebagai pembentukan karakter dan perkembangan dirinya,” jelasnya.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pendidikan Anti Korupsi didalamnya mengatur tentang muatan anti korupsi di SD dan SMP, Pemkot Bogor mengingatkan semua warga pendidikan untuk memahami dan menghindari persoalan korupsi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Jember, 2 Motor Adu Banteng Tewaskan 2 Orang, 2 Kritis

“Kami berterima kasih langkah kami didukung Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk memberikan materinya. Dan ini adalah kerja sama antara Pemkot Bogor dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk mengingatkan agar tidak saja mengajarkan para siswa untuk memahami persoalan korupsi dan menghindarinya, tetapi juga kepada para guru, kepala sekolah dan semua warga di lingkungan sekolah untuk betul-betul menjauhi perbuatan korupsi,” jelasnya.

Dalam implementasinya, pendidikan korupsi yang disampaikan kepala sekolah maupun para guru kepada para anak didik disisipkan pada silabus.

============================================================
============================================================
============================================================