Kenaikan UMK Bogor 2022
Kenaikan UMK Bogor 2022 Disoal, DPK Apindo Bakal Layangkan Surat. Foto : Ilustrasi.

 

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Kenaikan UMK Bogor 2022 ditolak Dinas Pihak Ketiga (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut dianggap menyalahi aturan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya itu, Apindo juga menggap kenaikan upah tersebut telah melanggar tertib administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam menjalankan Kebijakan Strategis Nasional khususnya di bidang Pengupahan.

Ketua DPK Apindo Kabupaten Bogor, Alexander Frans menyebut bahwa Gubernur Jawa Barat pun terancam sanksi sesuai Undang-Undang itu jika memutuskan untuk menetapkan UMK 2022 Kabupaten Bogor, bahkan juga Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Barat.

BACA JUGA :  Kunjungi 8 Tempat Wisata Pantai Dekat Jakarta Ini dengan Keluarga saat Libur Hari Raya

“Sebagai bentuk penolakan, DPK Apindo Kabupaten Bogor akan menyurati Gubernur Jawa Barat sesuai surat Nomor 21.491/XI/DP-K Tanggal 25 November 2021 dengan tembusan pada Depertemen terkait tentang Penolakan atas Surat Bupati Bogor Nomor 561/1355-Disnaker Tanggal 25 November 2021 yang Menyalahi Aturan dalam merekomendasikan UMK 2022 Kabupaten Bogor,” tegas Frans dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11/2021).

“Adanya rekomendasi itu, DPK Apindo Kabupaten Bogor terang-terangan menolak,” tambahnya.

Dengan demikian, Frans mengatakan, penolakan itu tak hanya dilakukan untuk di Kabupaten Kota Bogor, melainkan di Jawa Barat, DPK Apindo Kabupaten Bogor juga akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh Undang-Undang atau aturan.

BACA JUGA :  Jonatan Christie Juara Badminton Asia Championship 2024

“Rekomendasi tersebut sudah barang tentu cacat baik secara formil maupun materil,” ungkapnya.

Frans memaparkan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 109/PUU-XVIII/2020 tanggal 29 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021, Undang-Undang Cipta Kerja 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 dinyatakan tetap berlaku sampai ada perbaikan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam waktu minimal untuk 2 (dua) tahun kedepan sejak tanggal putusan atau hingga November 2023.

============================================================
============================================================
============================================================