Laksanakan Amanah Dimyati, TB Eman Siap Jadi Pelayan Rakyat

BOGOR-TODAY.COM, PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan kepada 206 kepala desa yang telah diambil sumpah dan dilantik untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk calon kepala desa yang menjadi rivalnya yang kalah dalam kontestasi politik 17 Oktober 2021 lalu.

Karena menurutnya, kontestasi Pilkades serentak sudah berakhir dan tiada lagi lawan politik, semua masyarakat harus bersatu padu untuk membangun desa.

“Lakukan rekonsiliasi, jangan terlalu euforia dengan kemenangan karena kemenangan anda akan jatuh seperti menggali lubang kuburan sendiri. Mulai hari ini segera berbenah untuk bersama-sama merangkul calon kepala desa yang tidak terpilih jika anda tidak akan banyak masalah yang akan anda hadapi, ajak mereka untuk menyelesaikan program pemerintah di tingkat desa,” ungkap Irna Narulita, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Bupati Irna menambahkan,
pelantikan dan pengambilan sumpah ini, merupakan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang harus dilaksanakan dengan segera agar akselerasirasi percepatan pembangunan di tingkat Desa segera berjalan.

“Sumpah dan janji ini tidak untuk kita saja yang hadir tapi disaksikan oleh para malaikat dan Allah subhanahu Wa ta’ala sepak terjang Anda komitmen anda untuk Pandeglang ya insya Allah saya yakin dan percaya kecintaan Anda harus melebihi kecintaan kepada Ibu kandungmu melebihi itu untuk membangun desa,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Spesial dengan Nasi Goreng Kari Cumi yang Lezat dan Sedap

Irna menambahkan, bahwa dirinya punya Camat sebagai kepanjangan tangan dari pada Bupati, koordinasi dan konsultasi apabila ada hal-hal yang perlu sampaikan, jangan sampai ada masalah dikemudian hari, karena kepala kewilayahan merupakan kepanjangan tangan dari rakyat.

“Di tingkat desa para kades harus jadi problem solver (pemecah), bukan menambah masalah-masalah di tingkat desa, sudah banyak jangan ada tambah lagi permasalahan dengan adanya hal-hal melanggar aturan, dimana dalam undang-undang desa juga anda (kades,-red) akan mengelola dana keuangan desa,” imbuhnya.

============================================================
============================================================
============================================================