Makam Jaksa Agung RI pertama
Makam Jaksa Agung RI pertama, Gatot Taroenamihardja dipindahkan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Jakarta Selatan menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORMakam Jaksa Agung RI pertama, Gatot Taroenamihardja dipindahkan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Jakarta Selatan menuju Taman Makam Pusara Adhyaksa, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (25/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nurcahyo menyebut bahwa Raden Gatot Taroenamihardja dikenang sebagai sosok jaksa yang menginspirasi karena ketegasannya dalam menangani berbagai perkara, termasuk perkara tindak pidana korupsi.

“Ketegasan Gatot Taroenamihardja menjadi inspiransi bagi insan Adhyaksa untuk meneruskan perjuangan dan ketegasannya dalam pemberantasan perkara-perkara yang luar biasa, termasuk perkara tindak pidana korupsi,” kata Nurcahyo yang hadir dalam prosesi pemakaman kepada wartawan.

Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin berharap dengan pemindahan makam tersebut bisa menjadi sebuah penghormatan yang berdampak baik pada Kejaksaan Agung. Apalagi, Jaksa Agung Gatot Taroenamihardja disebut sebagai orang yang memiliki integritas tinggi dalam mengabdi kepada negara.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Kadin Laksanakan Pasar Murah Kendalikan Laju Inflasi Daerah

“Ini kan tanah mereka yang memang dikhususkan untuk pemakaman. Tentunya harapan kami yang terbaik ya, dan yang pasti kami mendukung pemindahan ini,” kata Ade.

Jaksa Agung Pertama RI

Melansir wikipedia.org, Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung Republik Indonesia pertama yang menjabat pada 12 Agustus 1945 – 22 Oktober 1945.

Ia merupakan orang pertama yang sempat dua kali memegang jabatan tersebut (yang kedua adalah Singgih, SH). Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia.

Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.

BACA JUGA :  Pj.Bupati Bogor : Peringatan Nuzulul Quran Jadi Refleksi Pengamalan Nilai Al Qur’an Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman.

Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================