“Materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, antara lain penyertaan modal dalam bentuk uang, tata cara penyertaan modal, hak dan kewajiban, bagian laba usaha serta pembinaan dan pengawasan,” terangnya.
Selain menyampaikan dua Raperda juga dilakukan penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024.
Itu dilakukan karena untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024 tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Bogor perlu mengalokasikan dana cadangan secara bertahap pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
Berdasarkan ketentuan pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024, mengatur antara lain penetapan jumlah dan sumber dana cadangan. Dimana dana cadangan tersebut bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2024,” papar Wabup.
Wabup Iwan berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD senantiasa terjalin erat, produktif dan saling mendukung dalam upaya bersama memenuhi amanah rakyat serta terwujudnya Kabupaten Bogor Termaju, Nyaman dan Berkeadaban. (*)