Pelecehan Seksual di Kampus, Jadi Bahan Diskusi Simpul Kajian Literasi Indonesia

Disamping itu, Menlu BEM INAIS BOGOR, M. Yoga Istihori, sangat merespon baik adanya Permendikbud-Ristek No.30 Tahun 2021 tentang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus.

“Kita sepakat dan kita mendukung penuh, karna ini merupakan bentuk konkrit dari lembaga pemerintah untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.

dia menambahkan, jika ini tidak didukung sama dengan melanggengkan ketidak baikan dimuka bumi, hususnya di dunia Kampus yang terlihat masih banyaknya pelecehan seksual yang terjadi di civitas akademik kampus. Harusnya kampus bisa memberikan sebuah kenyamanan untuk mahasiswa.

“Maka dari itu saya harap Permendikbud Ristek NO.30 Tahun 2021 ini bisa menjadi sebuah payung hukum yang bisa melindungi mahasiswa dari pelecehan seksual dan kita harus bersama-sama membangun lingkungan kampus yang bebas dari pelecehan,” tutupnya. (Didin/CR)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================