Pelecehan Seksual di Kampus, Jadi Bahan Diskusi Simpul Kajian Literasi Indonesia

Pelecehan Seksual

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pelecehan seksual di lingkungan kampus sudah tidak lagi menjadi hal yang di anggap tabu, tapi layak nan patut di perbincangkan. Pasalnya, pada akhir Oktober saja tercatat, kurang lebihnya 40 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkup akademik perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Atas dasar itu, Simpul Kajian Literasi Indonesia (SKLI) berinisiatif mengadakan webinar yang bertemakan Sikapi Pro dan Kontra Permendikbud Ristek NO 30 Tahun 2021, Dari Kacamata Mahasiswa dengan menggandeng tiap-tiap perwakilan BEM perguruan tinggi negeri maupun swasta, diantaranya BEM INAIS SAHID, UIKA, STKIP MUHAMMADIYAH, IAIN LAROIBA, STAI AL-AULIA, IUQI.

Pada gelaran acara yang di hadiri lebih dari 150 peserta dari berbagai macam kampus dan jurusan itu cukup menarik, dimana dinamika pro dan kontra, kritik dan gagasan berbaur satu mewarnai jalannya sesei demi sesi diskusi hingga yang bisa terbilang cukup sexi.

Ketua Simpul Kajian Literasi Indonesia, M. Restu Sirojudin, sangat mengapresiasi gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bogor yang sudah mau ikut serta dalam mengisi kegiatan diskusi pada Senin 22 November 2021 secara daring tersebut.

“Alhamdulillah, antusias dari berbagai institusi dan organisasi sangat luar biasa, yang mana ini bisa kita katakan salah satu aksi bergotong royong dalam membentuk sebuah ide nan gagasan yang kita harapkan bisa mencipta solusi demi tercapainya regenerasi yang kritis dan taat konstitusi,” kata Restu, Selasa (23/11/2021).

Disamping itu, Menlu BEM INAIS BOGOR, M. Yoga Istihori, sangat merespon baik adanya Permendikbud-Ristek No.30 Tahun 2021 tentang aturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus.

“Kita sepakat dan kita mendukung penuh, karna ini merupakan bentuk konkrit dari lembaga pemerintah untuk menciptakan lingkungan kampus yang ramah gender dan bebas dari kekerasan seksual,” ujarnya.

dia menambahkan, jika ini tidak didukung sama dengan melanggengkan ketidak baikan dimuka bumi, hususnya di dunia Kampus yang terlihat masih banyaknya pelecehan seksual yang terjadi di civitas akademik kampus. Harusnya kampus bisa memberikan sebuah kenyamanan untuk mahasiswa.

“Maka dari itu saya harap Permendikbud Ristek NO.30 Tahun 2021 ini bisa menjadi sebuah payung hukum yang bisa melindungi mahasiswa dari pelecehan seksual dan kita harus bersama-sama membangun lingkungan kampus yang bebas dari pelecehan,” tutupnya. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================