“Karena pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tuturnya.

dia menambahkan, selain memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri, dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 Kurator yaitu, Donny Setiawan dan Mustofa Kalim, semuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurus dan membereskan boedel pailit PT. Pilar Artha Mandiri.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (B. Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================