Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah resmi memutuskan perkara Nomor: 436/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Shandy selaku Pemohon I PKPU dan Eka Gala Sopana selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Pilar Artha Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen El Centro Bogor berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Pilar Artha Mandiri dalam pailit dengan segala akibat hukumnya,” Zentoni selaku kuasa hukum para pemohon PKPU, Rabu (3/10/2021).

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

Oleh karena itu, Lanjt dia, pengesahan proposal perdamaian ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat pada sidang hari Rabu, 3 November 2021 pukul 15.00 WIB.

“Karena pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” tuturnya.

dia menambahkan, selain memutuskan PT. Pilar Artha Mandiri, dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat 2 Kurator yaitu, Donny Setiawan dan Mustofa Kalim, semuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengurus dan membereskan boedel pailit PT. Pilar Artha Mandiri.

BACA JUGA :  Susu Kurma Bisa Bantu Diet? Ini Dia Kandungan dan Manfaatnya

“Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen El Centro Bogor agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. (B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================