Alat Peraga Promosi Produk Rokok
Sejumlah alat peraga promosi produk rokok dimusnhakan dengancara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sejumlah alat peraga promosi produk rokok seperti, spanduk, banner serta poster di sejumlah toko dan minimarket di Kota Bogor dicopot paksa Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pencopotan itu merupakan program Pemerintah Kota Bogor dalam menjalankan Perda KTR.

Usai dilakukan pencopotan itu, barang bukti yang di dapat dari 68 kelurahan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 22 April 2024

Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut bahwa untuk pencopotan peraga promosi yang berkaitan dengan KTR akan terus dilakukan hingga 17 Desember 2021 mendatang. Termasuk Toko-toko di wilayah pemukiman.

“Perhari ini sudah ada 500 lebih barang bukti yang sudah kami sita dari 68 Kelurahan. Dan ini akan dilakukan hingga 17 Desember 2021 agar semuanya paham. Tetapi untuk toko-toko di wilayah pemukiman masih perlu di awasi dan diingatkan kembali, ” kata Bima Arya.

BACA JUGA :  Bima Arya Ajak Ratusan PKWT Ngaliwet, Siap Perjuangkan Kesejahteraan

Jika pemilik warung atau toko rata-rata paham, tapi mereka mengaku dipaksa oleh produsen rokok atau marketingnya untuk dipasangi iklan. Dengan demikian, pihaknya akan mengingatkan sanksi yang berada dalam perdanya.

Untuk itu, Bima menyarankan kepada para produsen rokok agar memiliki strategi baru dalam memasarkan produknya, seperti melalukan kamuflase terhadap tampilan produknya.

============================================================
============================================================
============================================================