2 Pelaku Pembuat Sertifikat Palsu
Polres Bogor Buru 2 Pelaku Pembuat Sertifikat Palsu. Foto : Humas Polres Bogor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor buru 2 pelaku pembuat sertifikat palsu. Hal itu, dikatakan Kapolres Bogor, Iman Imanuddin usai menangkap 6 pelaku mafia tanah yang memperjual belikan aset negara yang terletak di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Penangkapan itu, Kata Iman berawal dari adanya laporan Polisi pada tanggal 02 November 2021 yang dibuat Ahmad Khoerurizal atas pemalsuan surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) RI soal Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan buka blokir.

“Atas laporan tersebutlah kami lakukan penyelidikan yang kemudian dari hasil penyelidikan kita amankan 2 orang tersangka berinisial AS (54) dan DH (44),” terang Iman, Kamis (13/1/2022).

Iman menuturkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya yakni dengan melakukan pemalsuan surat-surat dari DJKN dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh DJKN ini digunakannya untuk membuka blokir di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, serta terkait objek tanah milik negara yang mereka jual kepada pembeli/ korban.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

Atas pengungkapan tersebut, pihaknya kembali mengamankan para pelaku mafia yang juga melakukan pemalsuan dokumen DJKN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34)

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

BACA JUGA :  Resep Membuat Paru Krispi Balado yang Nikmat Pedas Bikin Ketagihan

Atas perbuatannya beberapa tersangka akan kita jerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan pelaku lainnya dikenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

============================================================
============================================================
============================================================