PT Manakib Rejeki Digugat

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rejeki telah sampai pada sidang mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (26/1/2022). Para penggugat menuntut janji kompensasi atas keterlambatan pembangunan Perumahan Bukit Mekar Wangi di bawah perusahaan itu.

Kuasa Hukum penggugat dari HartaKa & Co, Ardin Firanata,S.H,M.H. mengatakan bahwa, kehadiran kuasa hukum dari pihak tergugat dalam sidang mediasi itu dipertanyakan legal standingnya.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada hakim untuk menganggap tidak ada karena tidak mampu menunjukkan surat kuasa istimewa.

“Oleh karena itu, kami tekankan kepada tim mediator agar kehadiran pihak tergugat dianggap tidak ada,” tegas Ardin.

BACA JUGA :  Dessert Lezat dengan Puding Jagung Manis Malaysia yang Lembut Legit

Dia menambahkan, kewajiban pihak PT Manakib Rejeki yang harus diselesaikan sebagai pengembang perumahan Bukit Mekar Wangi kluster Alamanda menjadi pertanyaan. Pasalnya, perusahaan itu telah terlambat untuk membangun perumahan yang sudah dibeli oleh konsumen selaku penggugat.

Ardin mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak hanya memberikan izin usaha perumahan tersebut, tapi juga melakukan pengawasan.

Sementara itu, Sugi Prakarsa salah satu penggugat mengaku telah melakukan akad kredit pada bulan Juli 2018 dengan perjanjian dibangun setelah satu tahun. Namun, baru serah terima rumah pada bulan Desember 2020, jadi terlambat satu tahun lebih.

BACA JUGA :  Menu Lauk Tanggal Tua dengan Tumis Oncom Kemangi yang Pedas dan Sedap Dijamin Bikin Nagih

Oleh karena itu, dia menuntut biaya ganti rugi dari keterlambatan penyerahan rumah maupun keterlambatan penyerahan surat surat.

Selain itu, dia juga mengeluhkan buruknya fasilitas umum di perumahan yang dikelola PT Manakib.

Kata dia, jalan di perumahan itu tidak beraspal, drainase buruk, tidak ada musala, bahkan penerangan jalan pun dibiayai secara swadaya.

Terkait itu, Ardin meminta Pemkot Bogor untuk memperkuat pengawasan dan menindak developer perumahan tersebut karena tidak menyediakan fasilitas umum dengan baik. Sebab, berdasar Undang Undang No 1 tahun 2011, pihak developer dalam membangun perumahan wajib memberikan fasilitas umum.

============================================================
============================================================
============================================================