Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu Di Sidang Perdana Tanpa Pengacara, Joddy: Saya Maju Sendiri Yang Mulia

Sopir Vanessa Angel Tidak Ragu Di Sidang Perdana Tanpa Pengacara, Joddy: Saya Maju Sendiri Yang Mulia

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sopir Vanessa Angel, Joddy atau Tubagus Joddy menjalani sidang perdana tanpa didampingi pengacara. Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya memasuki babak baru.

Sopir Vanessa, Tubagus Joddy itu menegaskan tanpa rasa ragu sedikitpun kepada Majelis Hakim, bahwa ia akan menghadapi sidang tanpa pengacara. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.

“Saya maju sendiri Yang Mulia,” ujar Joddy menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang soal kenapa tidak ada pengacara yang mendampingi, Kamis 27 Januari 2022.

Namun setelah ditawari majelis hakim, akhirnya sopir Vanessa Angel itu bersedia saja kalau ada penasihat hukum yang mendampinginya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Ya mau yang mulia,” ujar Joddy.

Akhirnya, Joddy didampingi pengacara dari pos bantuan hukum PN Jombang. Nah kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi mengaku belum menyiapkan saksi meringankan dalam sidang di PN Jombang.

Eko beralasan akan berkoordinasi dengan terdakwa Joddy, dan karena dia baru ditunjuk oleh majelis hakim mendampingi Joddy pada persidangan hari ini.

Eko akan secepatnya berdiskusi dengan Joddy untuk membahas dakwaan jaksa. Yang akan ia diskusikan adalah apakah dakwaaan yang disampaikan jaksa itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau tidak. Nantinya hasil diskusi itu akan dituangkan dalam pledoi.

BACA JUGA :  Manfaat Minyak Zaitun untuk Wajah: Bantu Melembapkan hingga Lindungi Kulit

Pada sidang tersebut, Jaksa mendakwa Joddy dengan ancaman pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dijerat dengan Pasal 311 ayat 3 UU yang sama.

Jaksa juga mendakwa Joddy dengan pasal 310 ayat (4) berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000”. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================