RTLH BUKAN UNTUK PANSOS

Oleh : Fahrizal / Obama (Koordinator Forum Pemerhati Perumahan Rakyat : FPPR)

RUMAH menjadi persoalan mendasar bagi kesejahteraan masyarakat setelah sandang dan pangan, sehingga rumah yang layak huni bisa menjadi indikator bagi pencapaian tingkat kesejahteraan masyarakat.

Di kota Bogor masalah Rumah Tidak layak Huni (RTLH) menjadi prioritas utama untuk segera di atasi, terbukti dalam RPJMD sepanjang tahun 2019-2024 , Pemerintah kota Bogor menargetkan sebanyak 20.000 unit Rumah tidak layak Huni untuk diperbaiki.

Sepanjang tahun 2021 saja Sebanyak 7.660 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Bogor telah diperbaiki, ini membuktikan keseriusan pemerintah kota Bogor dalam pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Perbaikan yang dilakukan terhadap seluruh RTLH bersifat peningkatan kualitas atau renovasi. Renovasi dilakukan untuk membuat rumah yang diperbaiki bisa memenuhi standar rumah sehat.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Dana tersebut bersumber dari APBN melalui DAK Bidang Perumahan, APBD Provinsi Jawa Barat melalui program Bantuan Gubernur Jabar untuk Rutilahu (Rumah Tidak Layah Huni), serta APBD Kota Bogor dan CSR beberapa perusahaan.

Tapi entah mengapa dalam realisasinya masih banyak persoalan yang sering terjadi, serta keluhan masyarakat yang tidak pernah dievaluasi di internal pemkot kota Bogor semisal program RTLH yang bersumber dari APBD, anggaran yang cair tidak memenuhi standar untuk perbaikan, skema program yang tidak memperhatikan kualitas Rumah.

Padahal berbagai aturan sudah banyak yang menjelaskan terkait dengan keberlangsungan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terlebih program tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman kota Bogor yang di nilai paham betul terkait dengan pembangunan.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 menyebutkan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamana. (Adi dalam Tri, 2014: “Implementasi Sistem Pendukung Keputusan Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Web”)

============================================================
============================================================
============================================================