Hadfana Firdaus
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, LUMAJANGHadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur  hingga viral di media sosial. Hadfana terancam hukuman 5 tahun penjara.

Melansir detik.com, Jumat (14/1/2022) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan Hadfana dijerat pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

BACA JUGA :  7 Tips Menetralisir Tubuh usai Makan yang Bersantan saat Lebaran

“Dengan dua pasal itu, pelaku terancam 5 tahun penjara,” kata Gatot

Kepada wartawan, Hadfana meminta maaf  kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

“Kiranya apa yang saya lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara, saya mohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar Hadfana.

BACA JUGA :  Hilangkan Kerutan dan Wajah Kendur, Wajah Kencang Bebas Noda Hitam Hanya dengan Jeruk Nipis, Ini Dia Caranya

Dikabarkan sebelumnya, Hadfina diamankan sekitar pukul 22.40 WIB di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul tepatnya dekat dengan Polsek Banguntapan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyebutkan penangkapan Hadfana dilakukan oleh Polda Jawa Timur dengan di-back up jajaran Ditreskrimum Polda DIY.

============================================================
============================================================
============================================================