PT Bisa Manfaatkan Diskon Tarif Pajak 50%, Bukan Lagi PPh Final

PAJAK

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Wajib pajak badan UMKM berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sudah tidak lagi menggunakan rezim pajak penghasilan (PPh) final PP 23/2018 dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/2/2022).

Contact center Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jika pada 2021 PT tersebut sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

“Nantinya saat perhitungan pajak di SPT Tahunan [yang dilaporkan tahun ini], wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50%,” tulis akun Twitter @kring_pajak.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif PPh yang dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Tarif tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 31E UU PPh. Simak ‘UMKM Perlu Tahu dan Ingat Ketentuan Pajak Ini’.

https://youtu.be/c71UMsJVo-I

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================