BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor angkat bicara terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok orang dari Dewan Pimpinanan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balaikota Bogor, pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Rino Indira Gusniawan Direktur Utama Tirta Pakuan mengungkapkan, jika unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung-jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal : 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU NO. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU NO. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Namun demikian perlu diingat pula, setiap warga negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum berkewajiban dan harus bertanggunjawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan oleh Undang-undang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain. Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” ungkap Dirut Rino yang didampingi Rivelino Rizky Direktur Umum dan Ardani Yusuf Direktur Teknik dalam konferensi pers di ruang Command Center Tirta Pakuan, Selasa (15/3/2022).

BACA JUGA :  Siswi SMA Diperkosa Guru di Bengkulu hingga 7 Kali, Modus Dijanjikan Nilai Bagus

Kemudian Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan Ijazah palsu oleh beberapa jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang sesat dan menyesatkan. Bahkan tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan oleh kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas, karena semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

BACA JUGA :  Pansus Raperda Dana Cadangan Porprov 2026 Mulai Pembahasan

“Bila kelompok orang tersebut beritikat baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan Ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” tegas Dirut.

Untuk itu, dirinya mengungkapkan, jika pihaknya tentu merasa kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut. Pihaknya juga memandang tuduhan tersebut sangat bersifat personal, yang secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai Direksi Tirta Pakuan Bogor.

======================================
======================================
======================================