Mayang Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Produk Skincare

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dugaan pencemaran nama baik sebuah produk skincare Tan Skin, Mayang yakni Adik Vanessa Angel tersandung kasus hukum.

Diketahui, Mayang beberapa waktu lalu menyalahkan produk skincare tersebut lantaran membuat wajahnya breakout.

Saat dikonfirmasi terkait Mayang yang dilaporkan pihak skincare ke bereskrim polri, Doddy menanggapi dengan santai.

“Setiap hidup pasti ada hitam putih, ada cobaan walaupun misalnya sekarang karier lagi berjalan, tetapi memang ada sedikit kendala,” ujar Doddy Soedrajat, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

Namun, dia enggan mengomentari masalah itu lebih jauh.

“Kalau kemarin sudah dilaporkan, ya sudah, enggak apa-apa,” ucapnya.

Meski begitu, dia berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Penginnya damai, enggak pengin panjang,” kata Doddy Soedrajat.

Seperti diketahui, Mayang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur produk kecantikan Tan Skin, Gil Gladys bersama kuasa hukumnya, Machi Ahmad pada Selasa (12/4).

BACA JUGA :  Ternyata Buah Sawo Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Mayang Lucyana Fitri dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310, dan 311 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 750 juta. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================