Sopir angkot
Agung Prawira alias Nonoh (23) seorang sopir angkot warga Kampung Dukuh, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran terjerat kasus tindakan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisal RM (39).

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Agung Prawira alias Nonoh (23) seorang sopir angkot warga Kampung Dukuh, Kelurahan Sukamakmur, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor diringkus Satreskrim Polresta Bogor Kota lantaran terjerat kasus tindakan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisal RM (39).

Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kost Asri, kamar 309 Jalan Aria Suryawinata No.17 RT 002/007, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 05.45 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut Agung ditangkap pada Kamis (12/5/2022) di kawasan terminal Laladon, setelah melarikan diri selama dua pekan.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Susatyo mengungkapkan, peristiwa itu berawal saat tersangka berkenalan dengan korban di aplikasi michat. Dalam percakapan itu, pelaku melakukan transaksi dengan korban dan disepakati harga sebesar 1 juta.

Pelaku, lalu mendatangi kostan korban di Jalan Aria Suryawinata No.17 RT 002/007, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. Namun karena pelaku ini tidak memiliki uang yang sudah menjadi kesepakatan sehingga pelaku nekat membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan sarung bantal,” terang Susatyo kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA :  Panas Siang Hari Paling Nikmat Menyantap Rujak Buah Bumbu Kecap Dijamin Bikin Melek, Ini Dia Cara Membuatnya

Selain menggunakan sarung bantal, sambung Susatyo pelaku juga menyumpal mulut korban dengan tisu hingga akhirnya meninggal dunia.

“Motifnya, selain melampiaskan hawa nafsunya, tersangka juga terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, handphone milik korban serta uang sebesar Rp 255.000 turut digasak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

============================================================
============================================================
============================================================