BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi amankan seorang kakek berinisial BA (75) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). BA diduga telah mencabuli siswi sekolah dasar (SD) usia 11 tahun.
Terbongkarnya tindakan BA berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya S (27). Hal itu diungkap Kepala Dusun Desa Buntu Bedimbar Agus Prastono (35).
“Korban merasa sakit dan menangis setelah buang air kecil. Melihat hal itu ibu korban bernyata apa yang terjadi,” kata Agus, Sabtu (4/6/2022).
Korban mengaku jika telah dicabuli oleh BA dengan cara memasukkan jari ke dalam alat kelaminnya.
“Orang tua korban yang tidak terima lalu mendatangi rumah BA, lalu menghubungi saya,” ujarnya.
Orang tua korban menanyakan kepada BA apakah telah mencabuli putrinya.
“Awalnya BA tidak mengaku, lalu dihadirkan korban barulah ia mengakui perbuatannya,” sebutnya.
BA kemudian dibawa orang tua korban bersama warga untuk diserahkan ke kantor kepolisian.
“BA diserahkan ke Polresta Deli Serdang,” kata Agus.
Kasat Rekrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi menyatakan telah menerima BA.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” tukasnya. (net)
Bagi Halaman