BOGOR-TODAY.COM, SURABAYAOknum petugas Satpol PP di Surabaya menjadi sorotan publik lantaran diduga menjual barang-barang hasil penertiban di gudang penyimpanan instansinya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal. Jika dirupiahkan, nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Melansir jpnn.com, Rabu (8/6/2022) Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan oknum tersebut berinisial FE. Kini, kata dia kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan setelah dilaporkan oleh Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto pada 2 Juni lalu.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Namun, Mirzal belum memberikan keterangan lebih jauh soal jabatan oknum Satpol PP Surabaya yang diduga melakukan penggelapan tersebut.

“Yang jelas, terduga pelaku membawa dua truk untuk mengangkut potongan besi itu, Niatnya mau dijual,” ujar Mirzal.

Sementara, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberikan ampun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan berbuat curang.

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

“Siapa pun yang melakukan tindakan penipuan dan pencurian maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan. Kalau ada yang seperti itu, maka tak akan pernah ada ampun lagi, bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya,” tegasnya kepada jpnn.com.

Bahkan, pihaknya juga tak segan mengambil sanksi terberat. “Kalau itu berat, akan dipecat dikeluarkan pegawai negeri. Akan tetapi, yang penting pidana tetap harus jalan,” kata Eri. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================