BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Terdakwa kasus pembunuhan berencana karena membakar bengkel, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Mery Anastasia Wanita Kota Tangerang, Banten. Ia ditahan di lapas tersebut sejak Selasa (7/6/2022), setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah karena harus melahirkan. Karena kondisi itulah, Mery terpaksa berpisah dengan putrinya yang baru berusia 2,5 bulan.

Kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengatakan bahwa kliennya baru dititipkan di Lapas Wanita Kota Tangerang pada Selasa (7/6/2022). “Betul, saudari Mery dibawa ke Lapas Wanita Kota Tangerang kemarin,” kata Dosma saat dihubungi, Rabu (8/2/2022).

Sebelumnya, Mery berstatus tahanan rumah karena melahirkan sang putri 2,5 bulan lalu. Oleh karena itu, sejak kemarin Mery berpisah dengan buah hatinya yang masih menyusui. Bayinya saat ini tinggal di rumah keluarga mereka di Kota Tangerang. Dosma mengaku mengkhawatirkan proses menyusui yang harus dilakukan Mery kepada putrinya.

“Anaknya sebenarnya boleh ditaruh di lapas, ditaruh di satu sel, tapi ya kami enggak terima, masa bayi di satu sel. Makanya kami bawa pulang ke rumah kemarin di Kota Tangerang,” ucap Dosma. Saat ini masih ada stok air susu ibu perah (ASIP) untuk anak Mery yang berada di rumahnya. Stok ASIP tersebut bisa digunakan untuk beberapa hari ke depan.

Di sisi lain, Mery yang baru saja memasuki lapas tidak bisa dikunjungi selama sepekan. Ajukan penangguhan penahanan Karena khawatir dengan kondisi sang buah hati, Mery melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Dosma, penangguhan itu diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Tim kuasa hukum kini sedang menunggu hakim PN Tangerang memberikan putusan atas pengajuan itu.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

“Kami tetap menunggu pertimbangan hakim (berkait penangguhan penahanan), mudah-mudahan beberapa hari ke depan di-acc (accept),” sebut Dosma. Dosma mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut membantu timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan tersebut. “Jadi, Komnas PA juga mau menindak lebih keras biar dia (Mery) tetap di rumah saja, ngapain ditahan begitu,” katanya.

Bayi Mery dijaga keluarga Dalam kesempatan yang sama, Dosma menyebut bahwa bayi yang masih menyusui itu sementara ini dijaga oleh kakek, nenek, dan tantenya Mery saat ini. Namun, kakek dan nenek Mery kemungkinan bakal kembali ke kampungnya di Medan, Sulawesi Utara. Kemudian, tante Mery juga tidak selalu berada di rumah karena harus bekerja.

“Nenek kakeknya orang Medan, bisa saja balik. Tantenya di situ juga, tapi kan harus kerja, butuh makan juga,” kata Dosma.

Selain itu, menurut dia, bayi yang baru dilahirkan seharusnya mendapat perhatian dari orangtuanya. Bayi tersebut, kata Dosma, kini tak hanya kehilangan sentuhan ibunya saja. Namun, bapak dari bayi itu juga tidak ada. “Selain ASIP, perlu sentuhan dari ibu. Kan dia enggak punya bapak. Itu kemarin yang saya pikirkan, pertimbangkan,” sebutnya.

“Karena masalahnya, ada aturan (Mery) selama seminggu itu (di lapas) enggak boleh dikunjungi sama siapa-siapa,” lanjut dia.

Perjalananan Mery Masih pada kesempatan yang sama, Dosma menguraikan perjalana Mery mulai melahirkan hingga dipisah dengan putrinya. Dosma menyebutkan, kliennya pertama kali dibawa ke Polisi Sektor (Polsek) Jatiuwung, Kota Tangerang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Saat itu, Mery belum berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

“Dari Polsek dibawa ke RS Polri, Kramat Jati. Mery di situ selama 40 hari,” ucap Dosma.

Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkan Mery sebagai tersangka saat dirinya masih berada di RS Polri. Untuk diketahui, Mery sempat mengeklaim bahwa dirinya diletakkan di bangsal bersama orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ketika di RS Polri.

Dosma melanjutkan, usai dari RS Polri, Mery ditahan di ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mery menjalani sidang secara virtual (online) di PN Tangerang dari ruang tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

“Lalu lanjut kami ajukan pembantaran, disetujui. Itu untuk lahiran, waktu itu disetujui saat hari H lahiran. Mery lahiran di RS di Jakarta,” papar Dosma.

Setelah melahirkan putrinya, Mery dijadikan tahanan rumah di kediamannya di Kota Tangerang. Menurut Dosma, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawasi Mery selama dirinya menjadi tahanan rumah. “Langsung di rumah, tahanan di rumah. Tapi atas pengawasan jaksa yang datang seminggu sekali,” kata dia.

Kemudian, mulai Selasa kemarin, Mery ditahan di Lapas Wanita Kota Tangerang. Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE. ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery. –(Net).


============================================================
============================================================
============================================================