BOGOR-TODAY.COM, PALANGKARAYA – Kaus pemerkosaan dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial TT (50) dan rekannya NN (52) di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia di bawah umur dan berkebutuhan khusus. Kasus ini terungkap setelah rekan ayah tiri korban terlebih dahulu ditangkap polisi atas laporan dari ibu korban.

BACA JUGA :  Kecelakaan Gadis Pengendara Motor di Grobogan Jadi Korban Tabrak Lari Truk Batu Bara

Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pria berinisial TT (50), ayah tiri korban dan rekannya NN (52). “Keduanya ditangkap lantaran terbukti menyetubuhi gadis remaja berusia 13 tahun berkebutuhan khusus yang tidak lain adalah anak tiri dari tersangka TT,” ungkap Kompol Nababan, Jumat (29/2022).

======================================
======================================
======================================