Kasus ini, lanjut Nababan, terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban terhadap pelaku NN, rekan ayah tiri korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut NN, ayah tiri korban juga turut menyetubuhi korban. NN menyetubuhi korban sebanyak lima kali di tempat berbeda. TT, sebanyak dua kali.
Lanjut Nababan, modus yang dilakukan ayah tiri korban yakni merayu korban dengan menjanjikan akan dibelikan ponsel. “TT melakukan aksi bejatnya saat ibu korban tidak ada di rumah. Selain memaksa tersangka, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk ibu korban,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di jeruji penjara Polresta Palangkaraya dan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. –(Net).