BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten (BNNK) Bogor dikabarkan akan mendatangi Kebun Raya Bogor (KRB). Itu dilakukan usai tertangkapnya pengekspor biji koka berinsial SDS (51) beberapa waktu lalu. SDS mengklaim awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor.

Kasi Pemberantasan BNNK Bogor, Kompol Tatang Arena menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukan survei terkait keberadaan jenis tanaman atau pohon koka yang ada di Kebun Raya Bogor tersebut.

BNNK

Namun, kata tatang sejauh ini pihaknya  belum menemukan jenis tanaman atau pohon koka yang diyakini sebagai bahan baku narkotika jenis kokain.

“Dalam waktu dekat kami akan memastikan keberadaan pohon koka di Kebun Raya Bogor. Karena Kota Bogor juga merupakan wilayah yang masuk ke dalam daerah pemberantasan BNNK Bogor,”kata Tatang kepada wartawan, Senin (8/8/2022)

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Sambal Teri Cabe Hijau yang Mantul

Untuk diketahui, SDS dicokok di kediamannya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat. Polisi menyita barang bukti 200 biji koka, tiga pohon koka, dan Boneka Finger Puppet. SDS mengaku telah menanam pohon koka sejak tahun 2003 yang di dapat dari Kebun Raya Bogor.

“Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari mengambil biji-biji koka dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, seperti mengutip dari vivanews.co.id.

Menurut Zulpan, SDS mendapatkan biji koka tersebut tak hanya dari Kebun Raya Bogor, akan tetapi ia mendapatkannya dari Kebun Balitro Lembang, Bandung, Jawa Barat. Kemudian biji kokain ini ditanam di kediamannya.

BACA JUGA :  Ini 5 Oleh-oleh Khas Bogor, Cocok Buat Dijadikan Cinderamata

“Agar mendapatan biji koka itu, tersangka berdalih akan digunakan sebagai penelitian tanaman obat,” terang Zulpan.

Zulpan menyebut, kasus ini terungkap setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta curiga ada paket boneka kecil atau Finger Puppet yang dikembalikan dari pihak pembeli di Republik Ceko. Dari sana, Bea dan Cukai memeriksa dan mendapati kalau isinya biji kokain.

“Boneka Finger Puppet ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka,” ujarnya.

Atas perbuatannya SDS kekinian telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/B. Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================