BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Polisi tangkap seorang pria berinisial MJS alias Heri (29) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
MJS ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Darinya disita barang bukti 2,87 gram sabu. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Senin (8/8/2022).
“MJS ditangkap di depan rumahnya pada Jumat 5 Agustus 2022,” kata Agus Arianto.
Informasi tersebut mulanya berawal dari warga yang curiga dengan pelaku memiliki narkoba. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Saat digeledah ditemukan dari saku celana pelaku dompet kecil yang di dalamnya berisi sabu,” ujarnya.
Saat interogasi MJS mengaku narkoba itu adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Agus. (net)
Bagi Halaman