
BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dua orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polisi.
Kedua orang yang ditangkap berinisial PS (62) dan KN (14). Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“Untuk PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Siogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya Hadi, Senin (8/8/2022).
Saat diperiksa, keduanya mengaku telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba.
Hadi menjelaskan, PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan.
“Keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi.
Hadi mengimbai kepada masyarat untuk tidak membakar hutan. Jika terbukti akan ada sanksi tegas. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















