Dua Pelaku Pembakaran Hutan di Samosir Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Dua orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polisi.

Kedua orang yang ditangkap berinisial PS (62) dan KN (14). Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Untuk PS melakukan pembakaran hutan di Kelurahan Siogung-ogung dan KN membakar hutan di belakang SMPN 2 sianjur,” katanya Hadi, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Saat diperiksa, keduanya mengaku telah melakukan pembakar hutan di kawasan Danau Toba.

Hadi menjelaskan, PS mengaku membakar hutan untuk menanam jagung. Sedangkan KN mengaku disuruh guru untuk membakar sampah karena hembusan angin kencang sehingga membakar hutan.

BACA JUGA :  Kenali Tanda-Tanda Atap Rumah Bocor Tanpa Harus Naik ke Atas

“Keduanya sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi.

Hadi mengimbai kepada masyarat untuk tidak membakar hutan. Jika terbukti akan ada sanksi tegas. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================