pengacara

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTADeolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin tidak lagi menjadi kuasa hukum atau pengacara Bharada E. Hal tersebut terbukti dari Bharada E menandatangani Surat Pencabutan Kuasa atas kuasa hukumnya. Dengan begitu, keduanya kini tidak lagi menjadi pengacara Bharada E.

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E sesuai dengan permintaan negara, dalam hal ini Polri. Untuk itu, dia akan meminta bayaran sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya,” tutur Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

Menurut Deolipa, negara memiliki kekayaan yang cukup untuk membayar kuasa hukum dengan nominal tersebut. Apabila tidak disanggupi, maka akan dibawa ke pengadilan perdata.

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat. Sebagai pengacara secara perdata Rp 15 triliun,” jelas dia.

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

Menurut Deolipa, Polri yang memintanya menjadi kuasa hukum Bharada E. Untuk itu sudah sepatutnya dapat menyelesaikan kerjasama secara bertanggung jawab.

“Ya akan gugat, kita minta dulu baik-baik, jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya akan minta ke Presiden jokowi, bayar dong jasa saya sebagai pengacara negara, Rp 15 triliun lah. Kalau nggak dikasih saya gugat negara,” kata Deolipa.

Muhammad Burhanudin menyebut, ada skenario tertentu dibalik pencabutan kuasa Bharada E terhadap mereka berdua.

Polri menyatakan bahwa Bharada E telah mencabut surat kuasa atas pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Dengan begitu, keduanya tidak lagi menjadi tim advokat Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Iya betul (sudah dicabut),” tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor

Menurut Andi, kedua pengacara tersebut tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E per tanggal 10 Agustus 2022, sebagaimana yang tertera di dalam Surat Pencabutan Kuasa yang telah ditandatangani di atas materai.

“Iya (tanggal 10 Agustus),” kata Andi.

Beredar di kalangan wartawan Surat Pencabutan Kuasa yang ditandatangani Bharada E, tersangka kasus kematian Brigadir J, terhadap dua kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin. Adapun surat tersebut ditandatangani di atas materai tertanggal 10 Agustus 2022.

Deolipa Yumara menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pencabutan resmi sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Belum ada pencabutan resmi,” kata Deolipa, Jumat (12/8/2022).

Menurut Deolipa, sampai dengan saat ini dirinya masih Kuasa Hukum Bharada E bersama dengan Muhammad Burhanudin. Namun begitu, dia enggan menjelaskan kapan berencana menemui kliennya terkait beredarnya tangkapan layar Pencabutan Surat Kuasa.

“Belum ada pencabutan kuasa,” kata Deolipa. (Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================