BOGOR-TODAY.COM, PINRANG – Z (36), seorang ayah tega perkosa anak kandungnya dalam keadaan mabuk. Kejadian tersebut terjadi di rumahnya di Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.

“Atas laporan warga, kita memeriksa pelaku. Awalnya pelaku Z (36), tidak mengakui perbuatanya. Namun setelah digali lebih dalam akhirnya pelaku mengakui perbutan biadab yang dilakukan terhadap anak kandungya sendiri,” kata Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Murgan, Senin (15/08/2022).

Dia mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui memperkosa anaknya berusia 11 tahun saat tertidur pulas. Pelaku pulang larut malam dalam keadaan mabuk. “Pelaku mengaku melakukan aksi biadabnya karena pengaruh minuman keras. Ia kemudian melakukan aksinya di dekat satu anaknya yang lain dalam kamar rumahnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Setelah kejadian, pelaku sempat kabur ke Kalimantan. Kemudian petugas melakukan penjemputan di wilayah Kecamatan Palarang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.  Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pinrang untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Dari keterangan pelaku, ia menyatakan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada sekitar bulan Juni-Juli 2022. Dengan cara pelaku saat itu sudah minum-minuman bersama  temannya. Pada saat tengah malam pelaku masuk ke dalam rumahnya lalu masuk ke dalam kamar di mana, di kamar ia melakukan aksi bejatnya,” katanya.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Pelaku juga sempat mengancam dengan senjata tajam yang membuat korban ketakutan.

“Kita menyita barang bukti seperti, satu lembar celana panjang berwarna putih dengan bintik-bintik hitam, satu lembar karpet dengan warna dasar biru dan bermotif bunga berwarna pink, dan saru kris  50 dengan panjang lima puluh sentimeter,” pungkasnya. –(Net).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================