Aksi curanmor
Ilustrasi curanmor.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebuah aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang tengah terparkir di teras rumah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor digagalkan pemilik motor.

Korban yang bernama Edah menyadari motornya telah dicuri saat mendengar suara knalpot motornya. Setelah dilakukan pengecekan motor Honda Scoopy miliknya telah raib di gondol pelaku.

Seketika itu Edah, berteriak meminta pertolongan, hingga akhirnya didengar oleh warga sekitar dan langsung dilakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Kampung Kabasiran, Parung Panjang, kabupaten setempat.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024

Petugas yang tiba di lokasi kejadian, langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amukan warga.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartwan, Jumat (19/8/2022) Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suminto menyebut pelaku berinisial W (20).

“Keterangan dari W, dalam aksinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berhasil melarikan diri. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainya,” kata Suminto.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Honda Scoopy beserta STNK milik korban, satu buah kunci letter T, dan satu buah Handphone.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B. Supriyadi) 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================