Penyakit Mulut dan Kuku Zona Hijau di Tiga Daerah di Sumbar

BOGOR-TODAY.COM, SUMBAR – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak berstatus zona hijau pada tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Ketiga daerah zona hijau tersebut diantaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang dan Bukittinggi.

Langkah ini cukup baik dalam penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan. Hal itu diungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Padang Iswan Haryanto.

“Langkah awal adalah penyembuhan yang terpapar kemudian setelah itu vaksinasi,” katanya, Selasa (4/10/2022).

Terkait terjadinya peningkatan kasus di Kabupaten Pesisir Selatan, dirinya melihat karena kebiasaan masyarakat setempat yang melepas ternak sapi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 28 Maret 2024

“Ini menjadi sebab penularan lebih cepat karena tidak hanya dari sapi, tapi juga dari barang, orang,” ujarnya.

Pihaknya secara rutin melakukan disinfektan di Pelabuhan Muara dan Bungus Padang terhadap kendaraan yang datang maupun berangkat untuk antisipasi jalur laut.

Sebelumnya, Pemprov Sumbar menerima 4.200 vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian yang diprioritaskan bagi sapi perah.

“Jumlah vaksin ini jika dibandingkan jumlah sapi di Sumbar masih belum mencukupi karena itu kita prioritaskan untuk sapi perah,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.

BACA JUGA :  Menu Sederhana untuk Sahur di Tanggl Tua, Nasi Goreng Terasi dan Sayuran yang Lezat dan Nikmat

Sapi perah di provinsi itu tersebar di Kota Padang Panjang, Lasi Kabupaten Agam, Sirukam Kabupaten Solok dan Solok Selatan dengan jumlah sekitar 700 ekor.

Menurut Audy, sapi perah berkaitan dengan produksi susu dan keju di Sumbar. Jika terkena penyakit PMK akan berpengaruh signifikan terhadap dua produk tersebut karenanya menjadi prioritas.

Setelah sapi perah, vaksinasi akan diarahkan pada sapi bantuan pemerintah, sapi yang telah teregister di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kemudian baru sapi yang berkeliaran di kebun sawit. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================