BOGOR-TODAY.COM, BANTEN – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sebanyak tiga orang pelajar yang terlibat tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dari informasi yang diketahui, ketiga pelajar itu berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18)

Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

BACA JUGA :  Diduga Tolak Beri Uang, Satpam Kafe di Gunung Putri Dikeroyok

“Anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” kata Zain, Senin (10/10/2022).

Zain mengatakan, dari ketiga pelaku dirinya mengamankan barang bukti dua senjata tajam (Sajam) berupa celurit panjang dan sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Berdasarkan keterangan para pelajar sebelum melakukan aksi tawuran, mereka janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, ketiga pelajar akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================