BOGOR-TODAY.COM, KALBAR – Seorang pria berinisial AJ (33), asal Kecamatan Sungai Raya yang berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Ia ditangkap karena memiliki bisnis sampingan menjual barang haram narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap AJ di rumahnya pada saat mengemas 8 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu ke dalam kotak rokok yang akan dijualnya kembali kepada pemesan barang haram tersebut.
Untungnya polisis lebih dulu meringkus dirinya sebelum sempat melangkahkan kaki keluar rumah untuk menjual paket sabu tersebut.
AJ mengaku bahwa 1.52 gram sabu tersebut AJ beli dari seorang pria bernama Ceng warga Gg. Stabil Kampung Beting Pontianak Timur, yang dikemas menjadi 8 bungkus klip kecil seharga Rp. 1.500.000.
Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AJ dengan meraup keuntungan Rp, 250.000 per paket.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















