BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek salah satu warung pempek di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau.

Guna menyamarkan aktivitas produksi ekstasi, warung tersebut diduga dijadikan kedok, Rabu 26 Oktober 2022. Dalam penggerebekan tersebut ada dua orang yang ditangkap, yaitu I (33) dan H (54).

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Selain itu, juga disita barang bukti 2.385 butir ekstasi, handphone, dan bahan pembuat narkoba.

“Keduanya diamankan di warung pempek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kennedy.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsi Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Mata Menonjol Bisa Jadi Tanda Penyakit Tiroid, Kenali Gejala dan Risikonya

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================