Berkedok Warung Pempek, Pabrik Ekstasi di Pekanbaru Digerebek

BOGOR-TODAY.COM, RIAU – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek salah satu warung pempek di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, Riau.

Guna menyamarkan aktivitas produksi ekstasi, warung tersebut diduga dijadikan kedok, Rabu 26 Oktober 2022. Dalam penggerebekan tersebut ada dua orang yang ditangkap, yaitu I (33) dan H (54).

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Selain itu, juga disita barang bukti 2.385 butir ekstasi, handphone, dan bahan pembuat narkoba.

“Keduanya diamankan di warung pempek yang di dalamnya terdapat aktivitas pembuatan narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kennedy.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsi Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================