Polisi Tangkap Pria Pengguna Sabu di Aceh

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang pria diketahui bernama RH (33) diduga pengguna sabu-sabu ditangkap polisi di Dusun Paya Gajah, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 29 Oktober 2022. RH ketika ditangkap sembunyi di kamar mandi.

RH ditangkap di kediamannya. Hal itu dikatakan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

“Kita mendapati RH sedang sembunyi di kamar mandi. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” katanya, Senin 931/10/2022).

Petugas menyita barang bukti kaca pirex, empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 yang disimpan di kotak rokok kosong dan satu buah mancis tanpa tutup kepala.

BACA JUGA :  Sambut Liburan Sekolah, Swiss-Belresort Dago Bandung Luncurkan Program SBEC Juniors dan Maskot Baru 'Bella

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar tidur milik RH,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================