BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Seorang pria diketahui bernama RH (33) diduga pengguna sabu-sabu ditangkap polisi di Dusun Paya Gajah, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu 29 Oktober 2022. RH ketika ditangkap sembunyi di kamar mandi.
RH ditangkap di kediamannya. Hal itu dikatakan Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo.
“Kita mendapati RH sedang sembunyi di kamar mandi. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti,” katanya, Senin 931/10/2022).
Petugas menyita barang bukti kaca pirex, empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 yang disimpan di kotak rokok kosong dan satu buah mancis tanpa tutup kepala.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar tidur milik RH,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















