Jadi Tersangka Terkait Narkoba, 2 Polisi Ditangkap

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Ditetapkan jadi tersangka terkait kasus narkoba, dua anggota Polsek Lotu, Polres Nias, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap.

Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan, keduanya berinisial Bripka EPL dan Brigadir JYP, Selasa (1/11/2022).

“Kedua oknum Polsek Lotu, Polres Nias, Bripka EPL dan Brigadir JYP serta satu orang masyarakat sipil berinisial RH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

Kedua tersangka telah menjalani penahanan di RTP Polres Nias pada Minggu 30 Oktober 2022.

“Terhadap ketiganya telah dilakukan penahanan di RTP Polres Nias,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

Sebelumnya, dua oknum polisi ditangkap terkait kasus narkoba pada Selasa 25 Oktober 2022. Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu.

Informasi dihimpun, penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Polisi yang mendapat laporan kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================