kemhan RI
Ilustrasi Shutterstok

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTAKemhan RI rela mengucurkan dana sebesar Rp67,5 Triliun untuk memperbaiki sistem pertahahan negara seperti kendaraan aparat militer, penambahan jumlah armada, hingga pengembangan teknologi.

Dalam pameran persenjataan bertajuk Indo Defence Expo and Forum 2022 pada 2-5 November 2022 lalu, Kemhan RI diwakili Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan perusahaan dalam dan luar negeri, untuk mencapai level pertahanan yang maju, kuat, dan berdaya saing sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto dengan tegas menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sistem pertahanan negara. Berkenaan dengan itu, sejumlah strategi terkait perbaikan kualitas alat utama sistem persenjataan (alutsista) mulai gencar direalisasikan.

Melansir goodnewsfromindonesia.id, berikut 5 kebijakan terbaru dan kerja sama Kemhan RI dalam memperkuat pertahanan.

Perbaikan 41 Kapal Perang

Demi menunjang performa TNI AL, sebanyak 41 kapal perang akan mengalami perbaikan. Terkait hal ini, Kabaranahan telah menandatangani kontrak dengan PT Penataran Angkatan Laut. Setidaknya ada 7 jenis kapal yang akan dipoles dalam proyek ini, di antaranya Fast Patrol Boat (FPB) Class, Parchim Class, Corvet Fatahillah Class, PKR Class, KCR Class, Sigma Class, dan MRLF Bung Tomo Class.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Kapal-kapal itu akan dipasangkan teknologi mutakhir yang akan semakin mempertajam taji angkatan laut.

Mengutip Kemenhan.go.id, proyek ini akan berfokus pada perbaikan sistem (ship conversion). Rencananya bakal ada pemasangan rudal permukaan ke permukaan (surface to surface missile), penambahan senjata yang terintegrasi dalam Sistem Manajemen Tempur, dan repowering demi mengembalikan fungsi pokok sebagai kapal tempur utama.

Sementara itu, sistem navigasi dan komunikasi akan ditingkatkan untuk armada Kapal Cepat Rudal dan Perusak Kawal Rudal.

6.000 motor listrik untuk TNI dan pembelian rudal dari Turki

Berikutnya, Kemenhan juga menjalin kerja sama pengadaan 6.000 motor listrik dengan PT Len Industri (Persero), anak perusahaan dari PT Eltran Indonesia. Kendaraan tersebut akan diperuntukkan kepada tiga matra TNI, yaitu Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan Roketsan dari Turki perihal pembelian rudal Khan Missile System yang memiliki jangkauan tembak sejauh 80-250 kilometer.

Dikutip dari situs Roketsan.co.tr, bobot rudal Khan mencapai 2.500 kilogram dengan diameter 610 milimeter. Ia dapat diluncurkan dari 8×8 Barrel Rocket Launcher (MBRL).

Bukan rudal Khan saja, senjata lainnya yang dipesan antara lain: Roketsan Trisula-O Missile System (OMS), Trisula-O Weapon System (OWS), Trisula-U Missile System, Trisula-U Weapon System (UWS), serta Atmaca Missile at FFBNW OPV and OPV 90 M.

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Penambahan armada kapal tempur dan peningkatan teknologi

Selanjutnya, Indonesia telah meneken kontrak dengan sejumlah perusahaan untuk pengadaan kapal tempur, salah satunya PT Pindad. Adapun kapal tersebut meliputi kendaraan taktis 4×4 Morino MV Cruiser Pindad, kendaraan tempur Anoa 6×6, mortir, peluru, dan senjata.

Selain itu, Indonesia bekerja sama juga dengan perusahaan Havelsan, Turkiye, PT Noahtu Shipyard, dan PT Tesco Indomaritim untuk penambahan armada kapal perang.

Adapun kapal yang dipesan antara lain: CMS OPV 90 M Warship atau kapal perang patroli 90 meter, CMS (KCR) 90 M Warship atau kapal cepat rudal 90 meter, dan CMS Frigate Warship atau kapal perang frigate.

Terakhir, Kemenhan menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan Turki lainnya untuk menghasilkan inovasi perangkat keras dan lunak dalam sistem pertahanan militer Indonesia.

Kerja sama dimulai dengan pengembangan shooting simulator, parachute simulator dan flight simulator. Ini penting untuk menunjang ketahanan aparat militer Indonesia, aparat keamanan, aparat penegak hukum dan berbagai pasukan khusus. (*)

============================================================
============================================================
============================================================